Himalayapost.id, Purworejo- Uang jamaah Umroh dipergunakan untuk investasi crypto. SNN (43) warga Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan ANT (54) warga Crogol, Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo ditangkap Polres Purworejo.
Kedua pelaku menjanjikan akan memberangkatkan Umroh korban ke Saudi Arabia pada 15 Januari 2023, kemudian diundur oleh pelaku tanggal 30 Januari 2023, namun sampai dilaporkan ke Polres Purworejo belum juga berangkat.
Korban menyetorkan kepada pelaku sebanyak 2 kali pertama sebesar Rp6,5 juta pada tanggal 10 November 2022, selanjutnya korban diajak pelaku ke Cilacap untuk membuat paspor, kemudian korban melunasi sisanya sebesar Rp29 juta pada tanggal 19 November 2022.
Parahnya lagi, korban bukan hanya satu orang, melaikan kepada 30 orang korban lainnya. Total uang yang berhasil dikantongi pelaku yakni sebesar Rp1.007.500.000.
Dalam konferensi pers Kapolres Purworejo AKBP Victor mengatakan, kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo dan melakukan persentasi menawarkan pemberangkatan Umroh kepada jamaah.
Usai menerima uang dari total 31 korban, kedua pelaku terus mengundur-undur pemberangkatan dan terus mengiming-imingi akan berangkat.
“Kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasar PT. Impressa Media Wisata, namun saat dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo, pihak PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama kedua pelaku,” kata Kapolres Purworejo.
“Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan oleh korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata dan malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto,” imbuhnya.