Beragam kontestan Pilkada telah mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara. Sebagian besar mengklaim bahwa rekapitulasi yang ada saat ini dipenuhi oleh indikasi kecurangan. Berdasarkan laporan Himalayapost.id, hingga Rabu (11/12) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 252 permohonan sengketa hasil Pilkada (PHP) 2024. Sengketa tersebut mencakup hasil pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur.
Sidang terkait sengketa Pilkada ini direncanakan akan dimulai pada Januari 2025. Mengutip Himalayapost, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka pengajuan permohonan perkara. Sidang perdana akan digelar setelah proses registrasi selesai.
“Perkiraan awal Januari ya (sidang perdana),” ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sebagai informasi, pengajuan perkara Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November 2024 dan akan ditutup pada 18 Desember 2024. Menyesuaikan jumlah perkara yang diterima, MK telah menyiapkan dua opsi jadwal persidangan. Opsi pertama, sidang perdana dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024, sementara opsi kedua berlangsung pada 9-14 Januari 2025.
Terkait gugatan pasangan calon (paslon) 01 Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, kuasa hukum mereka menyatakan bahwa persiapan bukti sudah mencapai 97%. Faizal Hafied, anggota tim hukum RIDO, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dan belum memastikan kapan laporan akan diajukan ke MK.
“Persiapan sudah hampir selesai. Kami tinggal menunggu arahan ketua tim sukses untuk mengajukan permohonan ini, sambil finalisasi persiapan lainnya,” kata Faizal, dikutip dari detikNews, Senin (9/12).
Berbeda dengan RIDO, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, telah mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selain gugatan dari Edy-Hasan, ada 12 sengketa lain dari Sumatera Utara, yang terdiri dari 2 hasil Pilwalkot dan 10 hasil Pilbup, sebagaimana data MK yang diperoleh pada Rabu (11/12) pukul 08.32 WIB.
Fenomena tingginya jumlah gugatan hasil Pilkada di Jakarta, Sumut, dan berbagai daerah di Indonesia ini menimbulkan pertanyaan: apakah hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang normal, ataukah mencerminkan indikasi kecurangan yang belum tuntas diselesaikan oleh Bawaslu?.(AGF)