Himalayapost.id, Agam- Pelaku kasus perampokan terhadap pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, pada 16 September 2022 lalu divonis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (3/4/23).
Majelis hakim yang dipimpin Handika Rahmawan, S.H., M.H. beserta anggota M. Bayu Saputro, S.H. dan Adam Malik, S.H. memvonis terdakwa RR alias P, RA alias B dan H alias T masing-masing 10 tahun penjara. Kemudian N alias M 11 tahun penjara.
Para terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka berat dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.
Kasus ini bermula dari keterangan korban yang dicegat kawanan perampok menggunakan senjata api. Korban sempat melawan namun korban ditembak pelaku pada bagian kaki. Para pelaku berhasil mengambil paksa tas pinggang korban yang berisi tiga kilogram emas dan uang Rp250 juta.
Mobil pelaku sempat mogok ketika melarikan diri. Mobil kemudian dibakar untuk menghilangkan barang bukti.