Himalayapost.id, Jakarta- Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang juga menewaskan dirinya. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.
“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik,” kata Didik, Senin (30/1/23).
“Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” lanjutnya.
“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat, mengingat almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” ucapnya.
Didik dalam kesempatan itu berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lain terkait insiden itu. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.
“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” pungkasnya.