Himalayapost.id – Pemerintah Singapura melaksanakan hukuman mati terhadap dua orang terdakwa atas kasus narkoba di minggu ini, meskipun menerima tekanan internasional.
Pada hari Jumat lalu, seorang pria berusia 45 tahun dieksekusi akibat tuduhan menyelundupkan 36,93 gram heroin, sementara di hari Rabu, seorang pria berusia 59 tahun juga dieksekusi karena tuduhan perdagangan narkoba.
CNB mengatakan pada hari Rabu bahwa hukuman mati terhadap warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024. Priayanya itu didapatkan hukuman karena perdagangan 35,85 gram heroin murni.
Para terdakwa telah melalui proses hukum lengkap, termasuk mengajukan banding yang ditolak pada Mei 2022 dan petisi mereka untuk grasi tidak berhasil.
Singapura menerapkan hukuman mati ketat untuk perdagangan lebih dari 15 gram heroin. Pada Februari, seorang pria Bangladesh dieksekusi dengan cara gantung atas kasus pembunuhan mantan tunangannya. Eksekusi ini menambah jumlah orang yang digantung menjadi 19 sejak Maret 2022.
PBB dan kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera dan memohon untuk penegakan hukum yang merata, baik dalam bentuk hukuman mati maupun banding, berdasarkan kondisi kasus. (end)