Himalayapost.id – Indonesia kembali menegaskan sikapnya terhadap Israel dengan melarang pengibaran bendera dan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Permenlu tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang mengibarkan, menggunakan, dan/atau memasang bendera, lambang, dan atribut lainnya, serta mengumandangkan lagu kebangsaan negara lain, termasuk Israel.
Larangan ini merupakan implementasi dari sikap pemerintah Indonesia yang tidak mengakui adanya negara Israel. Indonesia memiliki hubungan diplomatik dengan Palestina dan mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan.
“Larangan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya.
Retno menambahkan, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Indonesia. “Larangan ini juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.
Larangan ini disambut baik oleh berbagai kalangan di Indonesia, termasuk organisasi masyarakat dan aktivis pro-Palestina. Mereka menilai larangan ini merupakan langkah yang tepat untuk menegaskan sikap Indonesia terhadap Israel. (AI)