Himalayapost.id, Solok- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Pemkab Solok gelar Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tahun 2022, di ruang rapat Setda Kabupaten Solok, Rabu (7/9/22).
Rapat ini dipimpin langsung Sekda Solok Medison, S.Sos, M.Si, dihadiri Perwakilan BI Sumatera Barat Bayuadi Hardiyanto, Kepala Cabang Bank Nagari, Kepala BPS Kabupaten Solok, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD, Kepala BUMN dan BUMD, serta TPID Kabupaten Solok.
“Inflasi kita saat ini sudah mengkhawatirkan, dan untuk Sumatera Barat per Juli 2022 sudah mencapai angka 8%,” ucap Sekda Medison.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah se-Indonesia agar melakukan recofusing anggaran sebesar 2% dari DAU bulan oktober, november dan desember. Dan untuk itu Kabupaten Solok telah melakukan alokasi 2% dari DAU dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar 3,4 milyar,” sambungnya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, pihaknya akan melakukan subsidi kepada tukang ojek berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, serta bantuan kepada KN dan nelayan berupa alat-alat bantu produksi.
Sekda menegaskan, agar TPID dan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Solok harus melakukan langkah sinergis, responsif dan tepat sasaran dalam menyikapi potensi inflasi di Kabupaten Solok, di antaranya:
Pertama, diharapkan informasi dari seluruh stakeholders terkait kondisi perkembangan harga komoditas bahan pokok di daerah, dan strategi serta upaya yang telah akan dilakukan oleh masing-masing TPID.
Kedua, diharapkan TPID bersama OPD dan instansi terkait agar terus melakukan upaya pemantauan secara berkala terhadap kecukupan stok barang kebutuhan pokok dan melakukan upaya stabilisasi melalui operasi pasar bekerja sama dengan Bulog, distributor, pedagang besar dan petani ataupun peternak pada masing-masing daerah.
Ketiga, TPID dan OPD terkait diharapkan dapat mengembangkan sentra produksi komoditas tertentu yang bergejolak, seperti cabai merah agar sedapat mungkin dikembangkan di Kabupaten Solok sehingga mengurangi pasokan dari luar wilayah.
Keempat, OPD dan instansi terkait di Kabupaten Solok agar dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikkan tarif jasa layanan publik yang berada dalam kewenangannya, sehingga tidak mendorong peningkatan inflasi lebih lanjut.
Terakhir, sekda meminta agar secara bersama-sama terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik.