• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Inilah Motif Pemuda di Agam Aniaya Pacar Menggunakan Pisau

by Himalaya
Januari 18, 2023
in Sumbar
0 0
0
R (26) ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Selasa (17/1/23).

R (26) ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Selasa (17/1/23).

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Agam- Seorang pemuda berinisial R (26) diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Kapolresta Bukittinggi Komber Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Til-Kam AKP Syaiful mengatakan penganiayan terjadi pada Selasa (17/1/23) sekira pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jorong Joho, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

BACA JUGA  Bupati Sutan Riska Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022

“Korban ditusuk pelaku pada bagian dada menggunakan pisau, yang berawal dari cek cok korban dengan pelaku. Untuk hubungan diduga pelaku dengan korban (yaitu) teman dekat bisa dikatakan pacaran,” kata AKP Syaiful.

“Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan karena diduga pelaku emosi dan sakit hati kepada korban,” terangnya.

Syaiful membeberkan keterangan korban, yaitu pada Senin (16/1/23) pagi, korban bersama pelaku pergi ke daerah Kota Payakumbuh menggunakan bus. Kemudian korban diminta pelaku menunggu di sebuah cafe dengan alasan pergi mencari uang untuk modal menikah.

BACA JUGA  Hakim Vonis Pelaku Perampokan Emas 3 Kg di Agam

Setelah korban menunggu hingga sore, pelaku seakan hilang kabar dan korban akhirnya memutuskan pulang. Atas dasar itulah yang menjadi pemicu penganiayaan yang terjadi keesokan harinya (17/1/23) di rumah korban.

 

Tags: agampenganiayaan
Himalaya

Himalaya

Next Post
Tangkapan layar Sidang Tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara!

Recommended

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Rabu (31/8/22).

Sandiaga Uno Usulkan Tambahan Anggaran Kemenparekraf 2023 Rp4,19 Triliun

3 tahun ago
TKP penemuan seorang mayat pria di Sungai Ambarulang, Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Sabtu (19/11/22).

Terpeleset di Sungai, Pria di Tanjuang Bingkuang Solok Ditemukan Meninggal Dunia

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In