Himalayapost.id, Jakarta- Mendekati kontestasi politik tahun 2024 ada sekitar 104 instansi pemerintahan daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menurut data Badan Kepegawaian Negara per 31 Desember 2022.
Artinya, PPK seperti gubernur, bupati dan wali kota akan mengakhiri masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatannya dan pejabat yang ditunjuk seperti Penjabat (Pj.), Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) bakal ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut.
Himalayapost.id merangkum, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Keputusan dan tindakan tersebut yaitu yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah, dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Namun begitu, pejabat yang ditunjuk masih dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah dengan catatan telah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN.
Berikut yang boleh dan tidak boleh dilakukan pejabat yang ditunjuk dirilis Badan Kepegawaian Negara:
- Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian
- Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek). Hal ini berupa:
- Pengangkatan atau pengangkatan kembali, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan ASN (selain JF Utama, JPT Madya, dan JPT Utama)
- Mutasi internal (dalam satu instansi)
- Pemberhentian yang tidak berdampak pada hak pension; antara lain PTDH, PDH TAPS, PDH APS, dan pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
- Pelantikan
- Pengukuhan (perubahan nomenklatur/perubahan peraturan kepala daerah
- Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS
- Pertimbangan Teknis (Pertek) tidak perlu didapatkan pejabat yang ditunjuk dalam hal:
- Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIPNS/NIPPPK)
- Kenaikan pangkat
- Pengangkatan atau pengangkatan kembali, pemindahan dan pemberhentian JF Utama
- Pindah instansi
- Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Pensiun
- Melaksanakan CLTN (persetujuan, perpanjangan, pengaktifan kembali)
- Pengaktifan kembali sebagai CPNS
- Penetapan tewas
- Pengangkatan Calon PNS menjadi CPNS lebih dari satu tahun
- Pengalihan (perpindahan atas amanat Undang-Undang)
Dalam hal ini BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.