Himalayapost.id, Jakarta- Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Anshor bernama David, yang sampai saat ini masih terbaring koma oleh anak pejabat Direktorat Jendral Pajak (DPJ) bernama Mario Dandy Satrio (20) berbuntut panjang.
Mario Dandy diketahui merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Usai kasus ini mencuap, masyarakat menyorot gaya hedon Mario Dandy yang kerap pamer menggunakan kendaraan mewah seperti Rubicon dan Harley Davidson di media sosial miliknya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar. Meski dinilai sangat fantastis, namun tidak tertulis dua kendaraan di atas atas nama Rafael Alun Trisambodo.
Dalam LHKPN itu, tertulis Rafael hanya memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp300 juta.
Hal ini berkibat seakan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga keengganan untuk lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Seantero institusi kementerian ini tampak kocar-kacir, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan berkali-kali menanggapi dan menyayangkan kasus yang menyeret-nyeret nama Kementerian Keuangan.
Terbaru, Sri Mulyani menyebut pihaknya telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/23) pagi.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” katanya.
Sebagai tambahan, Kemekeu RI sebelumnya juga hampir kehilangan simpati masyarakat untuk taat membayar pajak. Tak asing dalam ingatan seperti kasus Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki total kekayaan sebanyak Rp70 triliun. Gayus ditangkap kepolisian pada 2010 atas dugaan gratifikasi.
Kemudian Dhana Widyatmika, pegawai DJP dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang memiliki total aset senilai Rp60 miliar. Sama dengan Gayus, Dhana Widyatmika ditangkap lantaran menerima gratifikasi hingga pencucian uang.