Himalayapost.id – Yerusalem – Pemerintah Israel telah mengumumkan penutupan resmi operasional kantor berita Al Jazeera pada Minggu, 5 Mei 2024. Langkah ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan penutupan sementara media asing yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Penutupan Al Jazeera di Israel terjadi sebulan setelah Knesset, parlemen Israel, meratifikasi undang-undang yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menutup operasi media asing. Al Jazeera, yang berpusat di Qatar, telah lama menjadi subjek kontroversi di Israel, dengan tuduhan bahwa liputan mereka cenderung mendukung Palestina.
Penutupan ini berdampak pada larangan situs web Al Jazeera dan penghentian siaran televisinya di seluruh wilayah Israel. Meskipun beberapa penyedia kabel di Yerusalem Timur masih menayangkan saluran tersebut hingga Senin sore, pemerintah telah menegaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil untuk memastikan penutupan penuh.
Kementerian Komunikasi Israel telah menandatangani perintah penutupan, menyita peralatan siaran, dan memblokir akses ke situs web Al Jazeera. Langkah ini dianggap sebagai salah satu tindakan paling drastis yang diambil oleh Israel terhadap media asing.
Al Jazeera telah mengecam tindakan Israel sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan telah menolak tuduhan bahwa mereka merupakan ancaman keamanan. Sementara itu, beberapa organisasi hak asasi manusia dan kelompok kebebasan pers internasional telah mengungkapkan keprihatinan mereka atas penutupan tersebut, menilai tindakan ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan media.
Penutupan Al Jazeera oleh Israel menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan pers. Meskipun Israel berhak untuk melindungi keamanannya, tindakan ini telah memicu debat tentang batasan yang harus diterapkan pada media dalam melaporkan konflik dan isu sensitif. (Ly)