Himalayapost.id, Dharmasraya – 43 Nagari di Dharmasraya akan mengikuti pemilihan Wali Nagari periode 2022-2028. Dari sekian nagari yang mengikuti salah satunya adalah Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan kandidat, H. Barizal, SH.
Aprizal, salah seorang tokoh masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur menuturkan bahwa pesta demokrasi hanya tinggal hitungan hari. Diminta, kepada Panitia Pemilihan Nagari (PPN) agar orang yang sudah meninggal jangan dimasukan kedalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain merugikan salah satu dari calon Wali Nagari, kata Aprizal juga akan berdampak kepada hal-hal yang merusak tatanan sistem pemerintahan nagari sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah.
“Sejatinya hal ini tidak terjadi dan harus ditinjau ulang kembali terkait dengan adanya dugaan orang yang masuk keliang kubur, malah di dalam DPT keluar lagi sebagai pemilih. Ada apa? ucapnya bertanya.
Ditempat terpisah Sulistiyo,SH tokoh masyarakat Dharmasraya, mengatakan, jika memang ada terindikasi seperti itu, patut diduga nantinya ada penggelembungan suara dan juga dinilai cacat hukum.
“Yang lebih memiriskan lagi, ada beberapa calon wali nagari yang tidak diberikan rekomendasi oleh KAN, dan ini menjadi tanda tanya apakah ini sebuah aturan atau peraturan yang sah tertuang dalam UUD nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa,” terangnya.
Selanjutnya keputusan yang tak jelas dikhawatirkan akan berdampak sara. Karena daerah ini penduduknya multy eknis dan pada umumnya mereka sudah turun temurun di daerah ini.
“Jadi, sangat mustahil tidak mengenal atau tidak tau dengan adat istiadat serta budaya Minangkabau terutama di daerah yang berjuluk petro dolar ini,” timpalnya.
Diduga kuat ada salah seorang dari oknum pejabat dilingkungan Pemda menelpon ketua KAN, disalah satu nagari untuk meloloskan salah seorang calon wali nagari, yang mana ia tidak di loloskan atau tidak diberikan rekomendasi sebelumnya.
“Untuk itu, kita mengimbau mudah-mudahan pada Alek nagari yang berlangsung tanggal 20 Oktober mendatang tidak terjadi komplik horizontal yang berbasis sara,” certusnya Praktisi hukum itu.
Kadis PMD Hasto Kuncoro.M.Pd, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebutkan jika persoalan ada indikasi ada oknum warga yang meninggal, kemudian dimasukan dalam daftar pemilihan tetap itu bukan kewenagan kita melainkan merupakan tugas penitia pemilihan nagari (PPN) yang ditujuk oleh pemerintahan nagari. (SP)