Himalayapost.id, Jakarta- Bertempat di Istana Negara, Senin (10/10/22), Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar keduanya.
Pelantikan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai kepala daerah dan wakil Kepala Daerah DIY dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 10 Oktober ini.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.