Himalyapaost.id, Jakarta- Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebanyak lima tersangka sudah diberi masing-masing tuntutan hukuman oleh jaksa, salah satunya Richard Eliezer.
Sebagian orang menilai menilai bahwa tuntutan yang diterima Richard Elizer tidak adil. Pun sang ibu, Rynecke Alma Pudihang memohon keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya itu yakni penjara 12 tahun.
Hal tersebut direspons Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/23).
Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” imbuhnya.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” imbuhnya.