Himalayapost.id, Jakarta- Dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Sigit menginstruksikan Polantas untuk melakukan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10/22).
Sigit meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Kemudian, Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.