Himalayapost.id, Subang- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/22).
Ia menyebut, bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.