Himalayapost.id – Dharmasraya, 26 Januari 202Kejaksaan Negeri Dharmasraya kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan gedung produksi tahun anggaran 2019 pada satuan kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Terpidana yang dieksekusi adalah Erwin Yusnedi, warga Pekanbaru. Erwin Yusnedi ditetapkan sebagai terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6032 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 14 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, mengatakan bahwa Erwin Yusnedi telah kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
“Alhamdulillah, Kamis 25 Januari 2024, terpidana Erwin Yusnedi langsung datang ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya menyerahkan diri didampingi keluarganya,” kata Afdal Saputra.
“Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang, terpidana terlebih dahulu melakukan cek kesehatan di Puskesmas Sialang dan dinyatakan berbadan sehat,” lanjutnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Erwin Yusnedi melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah berhasil mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan gedung produksi tahun anggaran 2019. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah mengeksekusi terpidana Zainal alias Pak Tiara pada 17 Januari 2024.
Eksekusi terhadap kedua terpidana ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (NT)