Himalayapost.id – Dharmasraya, 18 Januari 2024 – Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Z, yang terkait dengan kasus korupsi pembangunan gedung produksi tahun anggaran 2019 pada satuan kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (17/1/2024) pukul 14.30 WIB di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Terpidana ditangkap di Rumah Makan Lamadan Desa Koto Tinggi kecamatan sungai penuh,kota Sungai Penuh Propinsi Jambi.
Eksekusi dilakukan oleh tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya didampingi oleh Kepala Tim Buser beserta anggota Satreskrim Polres Kerinci.
“Terpidana Z dijatuhkan pidana selama dua tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp 635.000.000 kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Robi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya kepada Himalayapost.id.
Robi menjelaskan, terpidana Zainal terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung produksi tahun anggaran 2019. Kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya mencapai Rp 635.000.000.
“Selanjutnya terpidana Z dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang,” kata Robi.
Eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam memberantas korupsi. Kejaksaan akan terus berupaya untuk memproses kasus-kasus korupsi hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. (NT/RIL)