Himalayapost.id, Pariaman- Peredaran 77 paket besar ganja kering berhasil digagalkan Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman pada Minggu (2/7/23). Bersamaan dengan barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka di jalan raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Padang Pariaman, yaitu MAA (20) dan DM (20).
“Dalam penggerebekan, tim menyita 77 paket besar narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban coklat, mobil Avanza warna merah maroon BA 1987 BT, satu ponsel Samsung warna putih, dan uang sebesar Rp150 ribu rupiah,” kata Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal, Selasa (4/7/23).
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman. Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian dan membuntuti mobil yang dikemudikan pelaku.
“Kejar-kejaran antara tim dan pelaku terjadi dari perbatasan Agam hingga ke Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam,” ungkapnya.
“Setelah berhasil membuntuti dan menghadang pelaku di daerah Gasan, pelaku berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, mobil yang dikendarai pelaku akhirnya menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga di Simpang Sei Geringging, dekat pasar Sungai Limau. Kedua pelaku keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim,” jelas AKP Nofridal.
Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 77 paket ganja kering dalam tiga karung besar di bagian belakang mobil. Tersangka kemudian mengakui kepemilikan barang haram tersebut.