Himalayapost.id, Jakarta- Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut atau Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Saat ini, penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Juru bicara Kemenkes dr. Syahril, Rabu (19/10/22) mengatakan, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Pihaknya juga mengimbau seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr. Syahril.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.
Adapun gejala gangguan ginjal akut pada anak ini seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
Jika anak mengalami gejala di atas segera berkonsultasi ke petugas kesehatan serta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya.