Himalayapost.id, Padang- Bawaslu Sumbar menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah se-Sumbar.
Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas ASN, di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (18/10/22).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut pada pemilihan tahun 2018 terdapat sebanyak 796 laporan pelanggaran netralitas ASN.
“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” tutur gubernur.
“ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin dalam laporannya menyampaikan, kegiatan rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2024.
Rapat tersebut memutuskan pelaksanaan Pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.