Himalayapost.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023 resmi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Laporan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H., bersama Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Adlisman, S.Sos, M.Si, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kabupaten Dharmasraya menjadi momen penting dengan adanya penandatanganan berita acara serah terima. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat, Arif Agus, S.E., M.M., bersama dengan Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya.
Penyerahan LHP ini adalah puncak dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan pada bulan Desember tahun 2023. Dalam acara yang berlangsung khidmat ini, Kabupaten Dharmasraya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tindak lanjut dari mandat yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Arif Agus, S.E., M.M., menegaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga perwakilan dan instansi yang diperiksa.
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya atas keberhasilan mereka dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Kabupaten Dharmasraya.
“Kami akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Rekomendasi ini akan menjadi acuan penting bagi kami dalam melaksanakan kepatuhan terhadap pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Kabupaten Dharmasraya untuk tahun berikutnya,” ujar Pariyanto, S.H. (NT)