Himalayapost.id, Solok- Menurut data, Kabupaten Solok memiliki setidaknya 1.188 jiwa penyandang disabilitas dari total lebih kurang 400.000 penduduk. Rinciannya yaitu penyandang disabilitas fisik sebanyak 350 jiwa, disabilitas mental sebanyak 230 jiwa, disabilitas intelektual sebanyak 222 jiwa, dan disabilitas sensorik 386 jiwa.
Hal ini diungkapkan Bupati Solok diwakili Asisten I Drs. Syahrial, M.M. saat menyambut rombongan Komnas Disabilitas dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM penyandang disabilitas di Kabupaten Solok, Rabu (5/6/23).
“Dari 1.188 jiwa penyandang disabilitas, pemerintah Kabupaten Solok baru mengintervensi sebanyak 436 jiwa,” ungkap Syahrial.
Ketua Komnas Disabilitas Dr. Dante Rigmalia, M.Pd. menjelaskan tugas Komnas Disabilitas berdasarkan Perpres No. 68 tahun 2020 adalah melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM penyandang disabilitas baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.
“Alhamdulillah, di provinsi Sumatera Barat telah terbit Perda tentang penyandang disabilitas dan baru saja diterbitkan pada tahun 2022, dan kami berharap di Kabupaten Solok juga nantinya secara beriringan dapat menyusun Perda tentang penyandang disabilitas,” ujar Dante Rigmalia.
“Dalam menangani penyandang disabilitas kita tidak berbicara jumlah banyak atau sedikit, namun ketika berurusan dengan penyandang disabilitas jika ada satu orang yang membutuhkan dukungan maka kita perlu dukung secara penuh,” lanjutnya.