Himalayapost.id, Payakumbuh- Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah empat bulan, yakni A (34) dan B (52), kemudian bersama-sama dengan AN (35) yang merupakan calon menantu dari pasutri tersebut kompak edarkan sabu di Payakumbuh.
Namun aksi mereka tampak tidak berjalan mulus, pada Senin (28/11/22) malam sekira pukul 20.00 WIB ketiganya ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
“Betul, tim kita kemarin berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H. yang dikutip Himalayapost.id, Jumat (2/12/22).
Mereka diringkus oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di perumahan Mande Villa, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian, bahwa ketiganya dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran TKP.
“Selain menerima laporan dan informasi, nama ketiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kita. Untuk itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya bahwa ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Kasat.
Ia jelaskan, tim saat itu membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara, namun selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A (istri.
Polisi menyergap A dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan Mande Villa. Di sanalah mereka dipertemukan dan menguak segala tindak tanduk selama ini.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti milik dari A semuanya. Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A. Untuk tersangka B yang merupakan suami A bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” terang Aiga.
Total barang bukti yang berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan, yakni, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua unit handphone, uang sejumlah Rp800 ribu, satu unit timbangan digital dan tiga pack kantong pembungkus klip yang diduga untuk membungkus sabu.