Himalayapost.id, Jakarta- Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia oleh pemerintah menuai banyak kritikan.
Sebelum mengarah ke kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, seharusnya pemerintah lebih dulu menyelesaikan produksi atau baterai kendaraan listrik (EV).
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Senin (19/9/22).
“Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai. Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan,” kata Ramson.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pemerintahan.
Kebijakan ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengunaan kendaraan bermotor listrik bebasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.