Himalayapost.id – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk membuat undang-undang yang akan melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, sebuah kebiasaan kontroversial yang telah berlangsung selama berabad-abad di negara itu. Usulan ini didukung oleh partai berkuasa dan ibu negara Kim Keon Hee, yang merupakan seorang pecinta anjing.
Menurut laporan media, tujuh kantor pemerintah, termasuk kementerian pertanian, setuju untuk membentuk satuan tugas untuk merancang aturan yang akan mengakhiri praktik makan daging anjing.
Presiden Moon Jae-in juga mengindikasikan dukungannya untuk usulan ini saat menerima pengarahan dari perdana menteri mengenai upaya untuk meningkatkan perlindungan hewan.
Alasan di balik usulan ini adalah untuk menghormati hak-hak hewan dan menyesuaikan diri dengan perubahan nilai-nilai sosial, terutama di kalangan generasi muda yang lebih menyukai hewan peliharaan daripada makanan.
Sebuah survei pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 84% warga Korea Selatan tidak pernah atau tidak akan lagi mengkonsumsi daging anjing, dan 59% mendukung larangan penjualan daging anjing.
Namun, usulan ini juga mendapat tentangan dari para peternak anjing dan pemilik restoran, yang khawatir kehilangan mata pencaharian mereka jika industri daging anjing ditutup.
Mereka meminta kompensasi dan bantuan dari pemerintah jika larangan diberlakukan. Menurut data, jumlah peternakan anjing di Korea Selatan telah berkurang setengahnya dalam beberapa tahun terakhir, namun masih ada sekitar 700.000 hingga satu juta anjing yang disembelih setiap tahunnya.
Saat ini, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang atau melegalkan konsumsi daging anjing di Korea Selatan. Namun, ada undang-undang yang melarang pembantaian kejam terhadap anjing dan kucing, dan beberapa pengadilan telah memutuskan bahwa membunuh anjing untuk diambil dagingnya adalah ilegal.
Tiga pasar terbesar daging anjing di negara itu juga telah ditutup dalam beberapa tahun terakhir. (Al)