Himalayapost.id, Solok – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, S.STP bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat bidang Pengawasan Isi Siaran, Baldi Pramana, SH. MKm, menggelar Talkshow Interaktif pada Rabu (24/08/22) di Radio Solok Nan Indah, komplek GOR Batutupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Acara yang dilaksanakan selama 1 jam itu mengangkat tema soal Perda Tentang Penyiaran, Harapan Baru Masyarakat Sumatera Barat, yang dipandu oleh Penyiar Radio SNI Yudi Agus Surahman.
Baldi Pramana, menyampaikan bahwa dengan lahirnya perda tersebut, diharapkan nantinya dapat menjadi dasar KPID Sumbar untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Sumbar dalam pengawasan isi siaran.
“Tak hanya itu, nantinya dapat menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok,Teta Midra, S.STP mengatakan sangat merespon positif adanya perda tersebut, karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat khususnya bagi lembaga penyiaran di Kabupaten Solok.
“Kami dari Pemkab Solok, sangat merespon positif dengan adanya perda ini dan mendukung sekali,” ucapnya.
Sementara itu, Radio Solok Nan Indah merupakan salah satu media milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang tetap eksis memberikan berbagai informasi tentang daerah dan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Talkshow Interaktif ini turut serta disaksikan oleh Kepala Bidang IKP Kominfo Kabupaten Solok, Syofiar Syam, S.Sos. M.Si.(NG)