Himalayapost.id, Dharmasraya – Kasus hukum yang lebih menonjol saat ini wilayah hukum Polres Dharmasraya yakni kasus perjudian (303) yang merupakan target pihak kepolisian di Ranah Cati Nan Tigo. Selain target juga merupakan instruksi Kapolda Provinsi Sumatera Barat untuk zero toleransi terhadap penjahat.
Pernyataan itu, disampaikan Kapolres AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K yang didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar.SH dan Kasat Reskrim Iptu. Dwi Angga Prasetiyo.S.T.Kr, S.I.K ketika gelar press conference di Mapolres setempat pada Senin (04/09).
Dikatakan Nurhadiansyah derasnya arus komunikasi dan informasi saat ini, membuat kita terlena dalam mempergunakan alat cangih seperti handpone guna melakukan perjudian.
“Kasus perjudian salah satu dari penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum negara serta melanggar norma agama yang kita anut sesuai dengan keyakinan kita masing masing,” ucapnya.
Hal ini, terbukti dalam kurun satu bulan terakhir ini, sudah 10 kasus perjudian diantaranya kasus perjudian kartu Remi jenis main abok sebanyak 1 kasus, judi online jenis togel sebanyak 9 kasus.
“Dalam kasus ini, sebanyak 14 orang tersangka diamankan di Mapolres dan berikut dengan barang bukti serta sejumlah uang dari hasil perjudian tersebut,” terangnya.
Sementara, sebut Kapolres dari 10 kasus perjudian berikut tempat dan oknum pelakunya, berinisial SW, 60 tahun, Jawa, Tani, Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang, SY, 59 tahun, Jawa, Tani, Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kec. Tiumang , MJ, 42 tahun, Jawa, Tani, Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kec. Tiumang, FN, 47 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan,Kecamatan Sitiung.
Selain itu , IL, 46 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Sungai Salak, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, MB, 43 tahun, Kristen, Perempuan, IRT, Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan, Sungai Rumbai, JS, 53 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Perkembangan Rt 001 Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Jambi.
“Selanjutnya , AV, umur 57 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Blok A Jorong 3 Nagari Koto Laweh Kecamatan . Koto Besar , SW, 40 tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Seb Piruko Barat Nagari Koto Baru ,kecamatan Koto Baru dan kemudian DE, 42 tahun, Minang, Wiraswasta, Jr Pasar Lama Ampalu Nag Ampalu Kec Koto,” tuturnya.
Orang nomor Wahid wilkum bumi anyar itu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama bagi mereka yang mengadakan perjudian ataupun judi online dan sejenisnya akan kita sikat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini. (SP)