Himalayapost.id, Solok- Pemerintah Kabupaten Solok kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Tahun 2022 dari BPK RI. Penghargaan ini diberikan ke pada Bupati Solok Epyardi Asda didampingi Ketua DPRD Dodi Hendra di Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/4/23).
“Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus.
Ia katakan, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara
“Kami juga mohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.
Arif Agus dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota dan bupati yang telah bekerja sama dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan. Dirinya berharap, selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil pemeriksaan menjadi lebih baik.
Sementara Bupati Solok Epyardi Asda mengucap bangga dan berterima kasih kepada OPD dan DPRD di Kabupaten Solok.
“Kepada ASN kita haruskan untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah, untuk itu mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD,” pesannya.