• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Legislator Pertanyakan Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

by Himalaya
Desember 13, 2022
in Universal
0 0
0
Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah.

Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Jakarta- Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti.

Beberapa dampak yang timbul akibat kenaikan tarif cukai rokok ini disoroti oleh Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah, di Senayan, Senin (12/12/22).

“Yang pertama, kenaikan cukai rokok telah konsisten dilakukan, bahkan terjadi kenaikan yang tinggi. Tapi Berdasarkan paparan pada halaman 4 jumlah perokok anak terus meningkat dari 7,2% menjadi 9,1% di 2018,” kata Wartinah.

“Apakah ini mengindikasikan bahwa kenaikan cukai rokok belum efektif dalam menurunkan tingkat prevalensi merokok? Apa saran bauran kebijakan lain pemerintah?” tanyanya.

BACA JUGA  Laksamana Yudo Margono Disetujui Jadi Panglima TNI

Poin kedua, Wartiah meminta penjelasan terkait korelasi angka perokok dengan angka kemiskinan seperti yang diterangkan Menkeu. Dalam paparannya, Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa rokok menjadi komponen pengeluaran terbesar nomor dua bagi keluarga miskin.

Wartiah juga menyebut, kenaikan harga cukai rokok berdampak pada harga jual rokok di masyarakat, fenomena tersebut akan meningkatkan bisnis tembakau lintingan yang menurutnya menjadi kontradiksi arah pengendalian rokok.

“Tiga, fenomena tingginya tarif cukai berkorelasi dengan maraknya bisnis tembakau lintingan di daerah-daerah, apakah ini tidak kontradiksi atau berlawanan dengan arah pengendalian rokok,” ujarnya.

“Empat, apa antisipasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai terhadap para tenaga kerja di sektor tembakau, termasuk para petani tembakau yang saat ini menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga pupuk yang naik,” tambahnya.

BACA JUGA  Legislator Harap Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Hapus Tenaga Honorer

Dalam kesempatan yang sama, Wartiah juga meminta Menteri Keuangan Agar juga memperhitungkan para pedagang rokok eceran yang diperkirakan akan terdampak dari adanya kenaikan cukai hasil tembakau.

“Sebagian besar pelaku usaha UKM kategori warung kelontong menjadi pedagang eceran dari rokok, Apa dampak dan antisipasi terhadap tekanan penjualan rokok apabila tarif cukai naik di tengah ancaman melemahnya pelemahan daya beli kelompok menengah ke bawah,” cecarnya lagi.

Tags: cukaiDPR RIrokoktembakau
Himalaya

Himalaya

Next Post
Laksamana TNI Yudo Margono resmi disetujui DPR RI sebagai calon Panglima TNI, Senayan, (13/12/22). (Foto: Antara)

Laksamana Yudo Margono Disetujui Jadi Panglima TNI

Recommended

Annisa dan Leli Arni Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Annisa dan Leli Arni Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

10 bulan ago
Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023

Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In