Himalayapost.id, Padang- Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perhubungan Kota Padang menderek lima unit mobil toko (moko) yang sengaja diparkir pemilik di kawasan Muaro Lasak, Kota Padang, Selasa (18/10/22) sore.
Mobil yang diderek tersebut berkedok parkir, tapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemilik di badan jalan dan di atas jembatan.
“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP, pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur,” kata Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
“Bahkan, ada yang sudah kita berikan surat peringatan, sepertinya pemilik tidak mengindahkannya. Sesuai aturan, maka kita lakukan penderekkan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujarnya.
Dijelaskan Mursalim, pemilik moko telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub. Dan untuk barang dagangannya, berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutur Mursalim.
“Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak diindahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.