Himalayapost.id – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kontroversial terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa awalnya divonis hukuman mati oleh pengadilan, namun setelah mempertimbangkan riwayat hidupnya, MA memutuskan untuk mengubah vonis tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan MA ini didasarkan pada amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mengamanatkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan tidak hanya aspek-aspek hukuman, tetapi juga sifat baik dan jahat dari terdakwa.
Ferdy Sambo, yang pernah menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, diakui pernah berjasa dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di tanah air. Dengan kurang lebih 30 tahun pengabdiannya sebagai anggota Polri, kontribusinya terhadap negara tidak dapat dipandang sebelah mata.
Keputusan MA ini telah memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa pertimbangan atas riwayat hidup terdakwa adalah langkah yang adil, sementara yang lain berpendapat bahwa keputusan ini mengabaikan beratnya tindak pidana yang telah dilakukan.
Meski demikian, putusan MA menjadi penegasan tentang pentingnya mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dalam proses peradilan. (Ly)