Himalayapost.id, Jakarta- Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang juga menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/23).
Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal memberatkan Dody ialah dirinya telah terbukti menukar barang bukti narkoba dengan tawas di saat ia menjabat sebagai anggota Polri sehingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.