Himalayapost.id, Jakarta- Per 1 Januari 2023 mendatang, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dipastikan naik dengan rata-rata 10 persen.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai raker bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023, di Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (12/12/22).
“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari,” tegasnya kepada media.
Selain itu, tarif cukai untuk jenis rokok elektrik (REL) naik sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Menurutnya, kenaikan harga jual rokok akan otomatis naik untuk mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan bea cukai ilegal.
Sri Mulyani juga menyebut kenaikan harga rokok ini akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi.
Namun demikian, dia memastikan inflasi pada 2023 mendatang diperkirakan melandai yang dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.