Himalayapost.id – Jakarta, 12 Juli 2023 – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah secara resmi menerapkan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan selebgram. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023.
Dalam PMK tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai akibat dari pekerjaan atau jasa yang diberikan akan menjadi objek PPh. Bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menegaskan hal ini.
Selanjutnya, pasal 3 ayat (3) PMK juga menyebutkan bahwa penggantian atau imbalan yang diterima sehubungan dengan jasa, sebagaimana yang dijelaskan pada ayat (1), merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Kebijakan ini memberikan implikasi penting bagi para artis, public figure, dan selebgram di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka sering kali menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk barang endorsement atau promosi dari perusahaan. Namun, sejak 1 Juli 2023, hal tersebut akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak di sektor industri hiburan dan media sosial. Sebagai konsekuensinya, para artis, public figure, dan selebgram diharapkan untuk memperhitungkan kewajiban pajak dalam transaksi endorsement atau promosi yang mereka terima.
Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan dan memastikan adilnya pemungutan pajak di sektor industri yang semakin berkembang pesat ini. Pemerintah juga berharap bahwa penerapan pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan dan memastikan adanya kesetaraan dalam pemungutan pajak di berbagai sektor.
Dengan diberlakukannya pajak penghasilan atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan selebgram, diharapkan bahwa hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang lebih efektif.