Himalayapost.id, Padang- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) yang baru diterapkan untuk 12 Polda di Indonesia, salah satunya yakni Polda Sumbar.
Hari ini, Kamis (1/12/22), bertempat di ruang Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar dilaksanakan peresmian ETLE Camera Mobile Handheld pada fungsi lalu lintas yang beroperasi selama 24 jam tanpa henti.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat dan diharapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan, proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
“Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” jelasnya.