Himalayapost.id, Padang- Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan barang bukti kasus di Polres Bukittinggi.
Penangkapan Teddy dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, empat hari setelah ia ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan saat ini Irjen TM dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan penempatan khusus, tentunya terkait hal tersebut saya minta Kadiv Propam laksanakan terkait etik dan ancaman pidana,” ujar Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/22).
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa bersama istrinya Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, tepatnya pada 16 Juni 2022 lalu di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar.
Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, gelar kehormatan adat yang diberikan ialah “Tuangku Bandaro Alam Sati”. Sedangkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah “Puti Sibadayu”. Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku Dt. Bandaro Kayo.
Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh adat serta ninik mamak dan bundo kanduang.
Fauzi Bahar Dt. Nan Sati selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
Yakni karena suksesnya program vaksinasi Covid-19, menindak tegas pembeking prostitusi, penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana ringan hingga ketegasan Teddy dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumbar.
Namun pasca penangkapan Irjen Teddy, LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar membahas kembali terkait gelar yang disandang perwira tinggi bintang dua tersebut pada Minggu (16/10/22).
Dikutip dari Antara, Ketua LKAAM Fauzi Bahar menyebutkan gelar adat yang diberikan kepada Irjen Teddy dengan kasus yang kini menimpanya merupakan dua hal yang berbeda.
Ia menjelaskan, Restorative Justice yang diterapkan Irjen Teddy masa itu merupakan kewenangan ninik mamak dan pemangku adat di Ranah Minang. “Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan perimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan dan berprestasi,” kata dia.
Kata Fauzi Bahar, terkait kasus yang menimpa Teddy merupakan di luar jangkauan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, tidak ada pencabutan gelar. Namun pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas ini jika kasus yang menjerat Teddy telah berkekuatan hukum tetap.