Himalayapost.id, Jakarta- Bareskrim Polri selidiki kasus dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari oleh aktris Nikita Mirzani.
“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/22).
Nurul menjelaskan, pihak Shandy resmi mempolisikan Nikita Mirzani pada 31 Maret 2022. Ia menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima penyidik berupa sebuah flashdisk berisi postingan video dari Instagram Nikita Mirzani dan sebuah kontrak pengunduran diri sebagai reseller.
“Barang bukti satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” katanya.
“Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” sambung Nurul.