Himalayapost.id – DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Tentang KUA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kamis 3/8/2023.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Oleh Sekretaris Daerah Medison,S.Sos,M.Si, Asisten Satu Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Syahrial, MM Sekretaris DPRD Drs. Zaitul Ikhlas,AP,M.Si, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Forkopimda,Kepala OPD, Camat dan Ubdanh Lainya.
Rapat dipimpin Lasung Oleh Ketua DPRD Dodi Hendra didampingi Wakil Mulyadi membuka secara resmi Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Solok Tentang KUA – PPAS perubahan TA 2023 dan penetapan mekanisme Pembahasan.
Dodi menyampaikan bahwasanya berdasarkan dengan peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor,: 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD pasal 61 Huruf ( f ) mengatakan bahwasanya Badan Anggaran mempunyai Tugas melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA – PPAS yang disampaikan Oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Hasil Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor: 176/06.A /Bamus – DPRD 2023 tanggal 12 Juli maka pembahasan akan dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 9 Agustus 2023.
Bupati Solok yang diwakili Oleh Sekretaris Daerah Madison,S.Sos.M.Si menyampaikan Nota Pengantar Bupati Solok Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Rencana Perubahan Pendapatan Daerah adalah Sebesar Rp. 1. 229.833.008.337,00 yang semula sebesar Rp.1.225.183.008.337,00 penambahan sebesar Rp. 4.650.000.000,00 berasal dari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKK ) dari Propinsi Sumatera Barat.
Sedangkan Belanja Daerah Direncanakan Bertambah sebesar Rp. 17.186.039.363,49 yang semula sebesar Rp. 1.274.731.562.337,00 menjadi Sebesar Rp. 1.291.917.601.700,49 hal ini disebabkan karena Adanya tambahan Bantuan Keuangan khusus dari pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemanfaatan SILPA tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 12.536.039.363.49.
Pada sisi belanja,pengalokasian anggaran berdasarkan Kepada Kebijkan belanja daerah dan kebutuhan yang mendesak yangw perlu diakomodir pada perubahan RKPD tahun 2023.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023 ini memuat Komponen komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang kewenangan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun Anggaran.
Komponen dan Kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut disusun berdasarkan Aspirasi Masyarakat dan pertimbangan Kondisi serta Kemampuan keuangan daerah,termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai tahun tahun Anggaran Sebelumnya kata medison. (SD)