Himalayapost.id, Jakarta- Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Senin hingga Minggu, 3-16 Oktober 2022 mendatang. Operasi Zebra 2022 ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis mau pun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung pada Kamis (29/9/22).
Adapun sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
- Melawan arus. Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
- Menggunakan HP saat mengemudi. Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
- Tidak menggunakan helm SNI. Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
- Melebihi batas kecepatan. Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
- Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Pasal 288, sanksi paling banyak Rp500 ribu.
- Melanggar Bahu Jalan. Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang Bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.