Himalayapost.id – Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengamankan seorang warga Timpeh kampung,kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,yang diduga memakai dan mengedar narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api reakitan jenis pistol (revolver) kemudian amunisi 3 butir di salah satu kamar penginapan di kecamatan kamang Baru kabupaten SIjunjung Pada minggu dini hari (17/03/2024) kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Markas Kodim 0310/SSD.
Sementara itu Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko yang didampingi oleh Pasi Intel Kodim 0310/SSD Letda Indespa dan anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD saat di temui awak media aula Kodim 0310/SSD mengatakan betul sekali pada tadi malam,anggota unit intel Kodim 0310/SSD telah mengamankan seorang laki laki,yang di duga pemakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu salah satu kamar penginapan di kecamatan kamang Baru kabupaten Sijunjung.
Penangkapan pelaku narkoba ini,berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitarnya.
Dalam hasil pemeriksaan sementara,Yang mana pelaku tersebut berinisal Bambang umur 34 tahun yang beralamat Timpeh kampung,kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya,dalam penggeledahan terhadap pelaku,oleh anggota unit intel kami menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 32,5 gram uang tunai Rp 5.000.000 dan senjata api rakitan jenis revolver (pistol) dan kemudian amunisi 3 butir,dan timbangan digital dan paket bong.
Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di ruang tahanan Kodim 0310/SSD dan Selanjutnya Dandim telah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini kepada Danrem 032/Wbr yang selanjutnya akan menyerahkan ke pihak yang berwenang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di padang ucap Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko.(NT)