Himalayapost.id, Solok- 10 pemuda terduga pelaku tindak pidana minuman keras ditangkap dalam operasi pekat di sebuah warung di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (12/11/22) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, diketahui lima orang di antaranya positif narkoba.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H. bersama Tim Sat Reskrim dan Team Sat Resnarkoba Polres Solok.
Tersangka yakni FM (23) warga Salayo, YF (33) warga Koto Baru, BB (75) warga Koto Baru, TM (31) warga Koto Baru, RA (23) warga Koto Baru, HD (26) warga Kinari, AZ (18) warga Koto Baru, KM (23) warga Gantuang Ciri, AM (17) warga Cupak, dan AW (42) warga Koto Baru.
Kasat Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana terkait minuman keras di sebuah warung dimaksud.
Ketika tim gabungan menuju ke lokasi dan dilakukan pengecekan, ditemukan tiga buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi minuman jenis tuak serta dua buah jerigen kosong ukuran yang sama.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu orang pemuda membawa satu paket ganja yang disimpan di dalam saku kiri bagian belakang celana,” jelas Kasat Oon.
“Saat dilanjutkan pengeledahan dan pemeriksaan di warung tersebut, ditemukan dua buah paket ganja di bawah meja yang berbeda dan satu paket ganja lainnya yang berada di belakang kursi di ruangan karaoke di warung tersebut,” lanjutnya.
Dari 10 orang tersangka tersebut, 7 di antaranya dicurigai positif narkoba. Ketika dilakukan pengecekan urin, sebanyak 5 tersangka tersebut positif mengonsumsi narkoba.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan; tiga buah jerigen ukuran 35 liter berisi minuman tuak, empat buah paket ganja, tiga buah gelas, tiga buah teko dan dua buah jerigen kosong ukuran 35 liter.