Himalayapost.id – Senin 18 Maret 2024, Berdasarkan hasil Badan Musyawarah Nomor:176/02/Bamus DPRD/2024 tentang jadwal kegiatan DPRD kabupaten Solok tahun 2024.
Bimbingan Teknis tersebut bekerja sama sekretariat DPRD Kabupaten Solok LPPM Universitas Bung Hatta Padang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan dari pada tanggal Selasa – Jumat 12 – 15 Maret 2024 di Hotel Basko Padang.
Nara sumber dalam bimtek tersebut dari kementerian Dalam Negeri Rooy E Salamony Jhon Republik Indonesia Dan BPK RI Tri Estiningsih,SE.M.Si.AKCA.AcPa.
Peserta Bimtek Pimpinan, anggota DPRD tenaga Ahli DPRD dan Sekretaris DPRD Kepala Bagian dan beberapa pejabat Fungsional dilingkungan Sekretariat DPRD kabupaten Solok.
Landasan kajian Hukum dalam materi Undang undang Nomor: 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 2 belanja Daerah Berpedoman pada standar harga satuan Regional sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
Peraturan pemerintah Nomor:12 tahun 2019 pasal 51 ayat 1 Belanja Daerah Berpedoman pada standar harga Satuan Regional analisis standar belanja/standar teknis sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 51 ayat 3 dan pasal 4 standar harga satuan Regional di tetapkan Dengan Peraturan Presiden RI.
Peraturan presiden Nomor: 53 tahun 2023.standar harga satuan Regional hal yang prinsipil bagi pimpinan dan anggota DPRD adalah tentang perjalanan Dinas Selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah.
Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan capaian Kinerja, Efesiensi belanja Daerah dan Negara dan Akuntabilitas pemberian pemerintah pelaksanaan perjalan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
BPK Perwakilan Sumatera Barat Tri Estiningsih,SE.M.Si.Ak.CA.AcPA mengingatkan seluruh pertanggung jawaban Keuangan Lumsum ini harus melampirkan Bukti Bukti yang syah yang bisa dipertanggung jawabkan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari.
Turut hadir Pimpinan, Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian,Pejabat Fungsional dan LPPM Universitas Bung Hatta panitia penyelenggara dan tenaga Ahli DPRD. (SD)