Himalayapost.id – Jakarta, Otorita IKN melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan membahas tentang Rancangan Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2025 di Rapat Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada Rabu (10/7/2024) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Rapat Tim Teknis DPOD dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, bertujuan untuk membahas tentang Rancangan Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2025.
Terkait kebijakan tersebut, Otorita IKN mengusulkan 3 (tiga) hal:
1. Mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan pelayanan publik sampai dengan ditetapkannya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara melalui Keputusan Presiden sesuai Pasal 39 UU 3 Tahun 2022.
2. Meminta agar perubahan wilayah dan jumlah penduduk tidak mempengaruhi perhitungan formulasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2025 agar pelayanan publik bisa optimal.
3. Otorita IKN mendorong usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk memperluas dan meningkatkan dukungan kepada Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam penerapan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025. (end)