Himalayapost.id – Palestina menyerukan dunia internasional untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, pada Forum Diplomasi Antalya 2024 di Turki, Sabtu (2/3/2024).
Al-Maliki mengatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza, yang menjadi korban penembakan mematikan saat mereka menunggu bantuan kemanusiaan. Ia menuntut penyelidikan independen dan transparan atas insiden tersebut.
“Pendekatan yang tepat adalah dengan menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas tindakannya di Jalur Gaza. Namun saat ini, negara-negara di dunia tidak memiliki keberanian untuk mengatakan apapun kepada Israel atau mengakui tanggung jawabnya atas genosida di Jalur Gaza,” ujar al-Maliki.
Ia juga mengkritik sikap Amerika Serikat yang selalu membela Israel dan menghalangi upaya internasional untuk menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Ia meminta AS untuk mengubah kebijakannya dan mendukung solusi dua negara yang adil dan damai.
Pernyataan al-Maliki mendapat dukungan dari sejumlah negara, termasuk Turki, Lebanon, Iran, dan Qatar. Mereka sepakat bahwa Israel harus dihukum atas pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukannya di Jalur Gaza.
Konflik di Jalur Gaza telah berlangsung sejak Oktober 2023, ketika Hamas meluncurkan serangan roket besar-besaran terhadap Israel. Israel membalas dengan melakukan serangan udara dan darat yang menghancurkan infrastruktur dan fasilitas sipil di Jalur Gaza. Lebih dari 30.000 orang Palestina tewas dan lebih dari 70.000 orang terluka akibat konflik tersebut. (Ly)