Himalayapost.id – Den Hag, Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) di Den Haag telah memberi keputusan atas aksi genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina.
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri.
Keputusan ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutnya sebagai “keputusan penuh kebohongan”, namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutnya “bersejarah”.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Amnesty Internasional mengatakan keputusan tersebut penting dan “Israel harus mematuhi keputusan penting ICJ yang memerintahkan mereka melakukan segala daya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza”.
Hal ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan berdiam diri ketika Israel melancarkan kampanye militer yang kejam.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait aneksasi Israel atas Palestina di ICJ.
Perwakilan AS, Richard Visek, mengatakan ICJ tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Israel sendiri menolak tuduhan melakukan apartheid terhadap Palestina dan menganggap badan-badan PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias.
Beberapa negara Barat juga meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional dalam perlawanannya melawan kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Meski mengaku menargetkan Hamas, serangan Israel nyatanya telah membawa kerusakan besar bagi warga sipil. Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan jumlah korban tewas di Gaza telah mencapai 5.000 orang lebih sementara 14.254 orang lainnya terluka.
Konflik Israel-Palestina sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Pada tahun 1947, PBB memutuskan wilayah Palestina dibagi menjadi dua negara terpisah bagi bangsa Yahudi dan bangsa Arab Palestina. Namun pengaturan itu ditolak oleh bangsa Arab dan tidak pernah diterapkan, memicu konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Selain ICJ, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah menyelidiki tindakan-tindakan Israel di Tepi Barat dan Gaza selama tiga tahun terakhir.
Jaksa ICC bahkan mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Dengan keputusan terbaru dari ICJ ini, tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina semakin meningkat.
Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel. (end)