Iran – Himalayapost.id – Parlemen Iran telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberlakukan hukuman yang lebih keras bagi perempuan yang tidak mematuhi aturan pakaian di negara itu.
RUU ini disebut sebagai “RUU Hijab dan Kesucian” dan bertujuan untuk “melindungi nilai-nilai Islam dan mencegah penyebaran budaya Barat” .
RUU ini mengatur bahwa perempuan yang tidak mengenakan jilbab atau hijab, yaitu penutup kepala yang menutupi rambut dan leher, dapat dihukum dengan penjara antara 10 hari hingga 2 bulan atau denda sebesar 25 juta rial (sekitar Rp 9,5 juta) .
RUU ini juga menetapkan bahwa perempuan yang mengenakan pakaian yang dianggap terlalu ketat, pendek, atau transparan dapat dihukum dengan penjara antara 1 bulan hingga 6 bulan atau denda sebesar 100 juta rial (sekitar Rp 38 juta) .
RUU ini merupakan respons dari parlemen terhadap meningkatnya protes perempuan Iran terhadap aturan pakaian yang sudah berlaku sejak revolusi Islam tahun 1979.
Salah satu kasus yang memicu protes adalah kematian Mahsa Amini, seorang perempuan berusia 19 tahun yang meninggal setelah ditabrak mobil saat melarikan diri dari polisi moral yang menangkapnya karena hijabnya tidak pantas .
Kasus ini menimbulkan kemarahan di media sosial dan mendorong banyak perempuan untuk melakukan aksi protes dengan melepas hijab mereka di tempat umum .
RUU Hijab dan Kesucian masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Wali, sebuah badan konservatif yang berwenang untuk meninjau kesesuaian RUU dengan hukum syariah. Jika disetujui, RUU ini akan menjadi undang-undang dan mulai berlaku . (Ly)