Himalayapost.id – Lucy Letby, seorang perawat neonatal yang terlibat dalam serangkaian pembunuhan bayi di Rumah Sakit Countess of Chester di Inggris, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa prospek pembebasan.
Pada Agustus 2023, dia dinyatakan bersalah oleh juri atas tuduhan membunuh tujuh bayi dan mencoba membunuh sepuluh lainnya.
Aksi kejam dan sinis yang dilakukan oleh Letby mengguncang masyarakat Inggris, mengingat motif di balik tindakannya masih belum diketahui.
Metodenya meliputi penyuntikan insulin atau udara, serta memberikan susu secara paksa kepada bayi-bayi yang baru lahir.
Bahkan beberapa saudara kembar menjadi sasaran Letby, dengan hasil yang fatal dalam beberapa kasus.
Hakim James Goss menyatakan bahwa tindakan Letby mencerminkan kekejaman yang dihitung dan sinis, serta menunjukkan kekurangan penyesalan. Selama persidangan, Letby menolak semua tuduhan terhadapnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Juli 2018 saat Letby ditangkap dan akhirnya didakwa pada November 2020.
Penolakan Letby untuk hadir dalam sidang pengumuman hukumannya telah memicu kemarahan orang tua korban.
Hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan adalah langka di Inggris, dan kasus Letby bergabung dengan hanya tiga wanita lain yang pernah menerima hukuman serupa.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan sistem peradilan Inggris, dengan pembunuhan bayi oleh seorang perawat neonatal menimbulkan pertanyaan mendalam tentang motif dan akar penyebab tindakan mengerikan ini.