• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Pemda Kab Solok Laporkan ASRIZAL NURDIN, NURSYAM KHATIB BANDARO, NASRUL & Kolega

by Himalaya
Juli 24, 2023
in Sumbar
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Himalayapost.id -Polda Sumatera Barat, Minggu, 23 Juli 2023 – Pemerintah Kabupaten Solok telah mengajukan laporan terhadap beberapa oknum yang diduga melakukan penyerobotan tanah di kawasan Alahan Panjang Resort.

Dalam laporan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Solok, beberapa terlapor, termasuk ASRIZAL NURDIN, NURSYAM KHATIB BANDARO, NASRUL, dan beberapa orang lainnya, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan sebagian lahan/tanah di kawasan Alahan Panjang Resort tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 1 yang diakui sebagai Alahan Panjang Resort, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Danau Diatas Makmur. Namun, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan jual beli pada tahun 1996, tanah tersebut telah menjadi hak milik Pemda Kabupaten Solok dengan harga transaksi sebesar Rp. 105.000.000.

Dalam laporan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Solok, para terlapor, termasuk ASRIZAL NURDIN, NURSYAM KHATIB BANDARO, NASRUL, dan beberapa orang lainnya, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan sebagian lahan/tanah di kawasan Alahan Panjang Resort tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 1 yang diakui sebagai Alahan Panjang Resort, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Danau Diatas Makmur, namun berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan jual beli pada tahun 1996, tanah tersebut telah menjadi hak milik Pemda Kabupaten Solok dengan harga transaksi sebesar Rp. 105.000.000.

BACA JUGA  Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar Evaluasi Perencanaan dan Organisasi Polres Dharmasraya

Kuasa hukum Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH.MH juga turut mendampingi para pejabat dalam acara pelaporan ini. Acara pelaporan berlangsung di kantor Polda Sumatera Barat dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, antara lain:

  1. Armen, AP. MM – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
  2. Plt. Kepala Dinas DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perumahan)
  3. Plt. Inspektur pada kantor Inspektorat Kabupaten Solok – Deri Akmal, ST
  4. Novriandi Putra, SE. Akt – Sekretaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Solok
  5. Dr. Suharizal, SH.MH – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Solok
  6. Multias, SE – Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok
  7. Jebnoka Levismon, SKM. MM – Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kabupaten Solok

Beberapa perbuatan yang dilaporkan oleh Pemda Kabupaten Solok termasuk klaim sepihak atas tanah tersebut dengan mendirikan plang merek klaim sebanyak 2 kali di lokasi Alahan Panjang Resort. Selain itu, terlapor juga dituduh melakukan penguasaan paksa atas kegiatan parkir di kawasan resort, yang berdampak pada gangguan terhadap pelayanan pariwisata di sana. Laporan juga menyebutkan bahwa terlapor mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan memanfaatkan bangunan tersebut tanpa izin. Selanjutnya, terlapor juga diduga mendirikan tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort tanpa izin.

BACA JUGA  ODGJ di Sumpur Mengamuk dan Tusuk Warga Hingga Tewas

Kuasa hukum Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH.MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki bukti dan alas hak yang kuat sebagai pemilik dari HGU Nomor 1 di lokasi Alahan Panjang Resort. Ia menekankan bahwa meskipun masa HGU telah berakhir, tanah tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan bukan menjadi milik pribadi dari pihak yang menguasainya saat ini. Dr. Suharizal juga menyoroti potensi pidana bagi para terlapor berdasarkan Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain laporan terkait penyerobotan, kuasa hukum Pemda juga mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pidana fitnah, hasutan, dan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengaku sebagai ahliwaris suku Bendang “Mengatakan Bupati lama ( Gusmal pernah memberikan akses  dan akan mengembalikan hak suku bendang selaku pemilik lahan Alahan Panjang Resort) Hal ini mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat terkait dengan pernyataa  ASRIZAL NURDIN Danau Pandeka yang tersiar di YOUTUBE yang mengaku bahwa ia sebagai  Permohonan ini berkaitan dengan pernyataan yang diutarakan oleh ASRIZAL NURDIN, yang menyebabkan keonaran dan mencakup unsur-unsur pelanggaran pasal 28 UU ITE.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan kawasan Alahan Panjang Resort.

Himalaya

Himalaya

Next Post

Scorpio Electric Menguak Perkembangan Terbaru Skuter Listrik X1 di Nexus Europe 2023 Conference

Recommended

Joe Biden Siap Kampanye di Pennsylvania dan Menegaskan Keikutsertaannya dalam Pilpres 2024

Joe Biden Siap Kampanye di Pennsylvania dan Menegaskan Keikutsertaannya dalam Pilpres 2024

10 bulan ago
Erick Thohit di sela-sela pertandangan uji coba Timnas Indonesia Vs Burundi di Stadion Patriot, Bekasi, Selasa (28/3/23).

Ketua PSSI Akan Temui Petinggi FIFA Bahas Status Tuan Rumah Indonesia untuk Piala Dunia U-20

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In