Himalayapost.id -Polda Sumatera Barat, Minggu, 23 Juli 2023 – Pemerintah Kabupaten Solok telah mengajukan laporan terhadap beberapa oknum yang diduga melakukan penyerobotan tanah di kawasan Alahan Panjang Resort.
Dalam laporan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Solok, beberapa terlapor, termasuk ASRIZAL NURDIN, NURSYAM KHATIB BANDARO, NASRUL, dan beberapa orang lainnya, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan sebagian lahan/tanah di kawasan Alahan Panjang Resort tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 1 yang diakui sebagai Alahan Panjang Resort, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Danau Diatas Makmur. Namun, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan jual beli pada tahun 1996, tanah tersebut telah menjadi hak milik Pemda Kabupaten Solok dengan harga transaksi sebesar Rp. 105.000.000.
Dalam laporan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Solok, para terlapor, termasuk ASRIZAL NURDIN, NURSYAM KHATIB BANDARO, NASRUL, dan beberapa orang lainnya, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan sebagian lahan/tanah di kawasan Alahan Panjang Resort tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 1 yang diakui sebagai Alahan Panjang Resort, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Danau Diatas Makmur, namun berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan jual beli pada tahun 1996, tanah tersebut telah menjadi hak milik Pemda Kabupaten Solok dengan harga transaksi sebesar Rp. 105.000.000.
Kuasa hukum Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH.MH juga turut mendampingi para pejabat dalam acara pelaporan ini. Acara pelaporan berlangsung di kantor Polda Sumatera Barat dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, antara lain:
- Armen, AP. MM – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
- Plt. Kepala Dinas DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perumahan)
- Plt. Inspektur pada kantor Inspektorat Kabupaten Solok – Deri Akmal, ST
- Novriandi Putra, SE. Akt – Sekretaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Solok
- Dr. Suharizal, SH.MH – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Solok
- Multias, SE – Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok
- Jebnoka Levismon, SKM. MM – Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kabupaten Solok
Beberapa perbuatan yang dilaporkan oleh Pemda Kabupaten Solok termasuk klaim sepihak atas tanah tersebut dengan mendirikan plang merek klaim sebanyak 2 kali di lokasi Alahan Panjang Resort. Selain itu, terlapor juga dituduh melakukan penguasaan paksa atas kegiatan parkir di kawasan resort, yang berdampak pada gangguan terhadap pelayanan pariwisata di sana. Laporan juga menyebutkan bahwa terlapor mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan memanfaatkan bangunan tersebut tanpa izin. Selanjutnya, terlapor juga diduga mendirikan tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort tanpa izin.
Kuasa hukum Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH.MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki bukti dan alas hak yang kuat sebagai pemilik dari HGU Nomor 1 di lokasi Alahan Panjang Resort. Ia menekankan bahwa meskipun masa HGU telah berakhir, tanah tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan bukan menjadi milik pribadi dari pihak yang menguasainya saat ini. Dr. Suharizal juga menyoroti potensi pidana bagi para terlapor berdasarkan Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain laporan terkait penyerobotan, kuasa hukum Pemda juga mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pidana fitnah, hasutan, dan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengaku sebagai ahliwaris suku Bendang “Mengatakan Bupati lama ( Gusmal pernah memberikan akses dan akan mengembalikan hak suku bendang selaku pemilik lahan Alahan Panjang Resort) Hal ini mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat terkait dengan pernyataa ASRIZAL NURDIN Danau Pandeka yang tersiar di YOUTUBE yang mengaku bahwa ia sebagai Permohonan ini berkaitan dengan pernyataan yang diutarakan oleh ASRIZAL NURDIN, yang menyebabkan keonaran dan mencakup unsur-unsur pelanggaran pasal 28 UU ITE.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan kawasan Alahan Panjang Resort.