Himalayapost.id, Jakarta- Pemerintah terus memfokuskan pendataan pegawai non ASN. Namun ada beberapa jenis yang tidak masuk dalam pendataan.
Beberapa waktu lalu, tepatnya 24 Agustus 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sebuah aplikasi untuk pendataan non ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan hanya dua kelompok honorer yang didata. Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, dua kelompok itu harus memenuhi ketentuan.
“Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan,” ujar Suharmen, dikutip dari JPNN.com.
Ia menyebut, kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu; mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Kemudian diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.
Menurut Suharmen, ada beberapa jenis honorer yang tidak masuk ke dalam pendataan tenaga non ASN 2022, yakni; pegawai badan layanan umum, sopir atau pengemudi, petugas kebersihan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
Lalu satuan pengaman, pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN, dan pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD
“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non ASN pada instansi pemerintah,” tandas Suharmen. (RS)